NILAIS KEBANGSAAN
NILAIS KEBANGSAAN
Selamat Pagi Indonesia
Salam Kebangsaan
Secara Biologis Indonesia sudah ada sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Secara Yuridis Indonesia Merdeka berdaulat sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Dengan dilandasi semangat Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, kita berkewajiban untuk mempertahankan, menjaga dan mengisi semangat tersebut.
Kita wajib menghargai dan menghormati jerih payah para pejuang yang merebut Kemerdekaan, Indonesia merdeka bukan diberi atau bukan sebuah hadiah tapi Kemerdekaan Republik Indonesia direbut dengan perjuangan.
Kemerdekaan Indonesia secara resmi diproklamasikan oleh atas nama bangsa Indonesia Soekarno Hata, oleh karena itu sejak 17 Agustus 1945 Indonesia diakui sebagai negara yang berdaulat telah memiliki pemerintahan, wilayah, warga negara dan pengakuan dari negara negara lain. Untuk itu sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia telah menjadi negara berdaulat sebagai landasan hukum atau secara yuridis Indonesia merdeka bebas dari pengaruh, tekanan dan campur tangan negara lain.
Walaupun sebenarnya secara biologis Indonesia sudah ada jauh sebelum Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Indonesia sudah ada badan yang namanya BPUPKI mengagendakan bentuk sebuah negara. Sidang pertama tanggal 28 Mei sampai dengan 1 Juni membahas dasar negara, sidang kedua tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 bentuk negara dan rancangan pembukaan undang undang dasar.
Dalam sidang BPUPKI terutama dalam membahas dasar negara, beberapa tokoh pendiri negara memberi gagasannya tentang dasar negara. Tokoh tersebut di antaranya Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Muh. Yamin dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan
dasar negara Indonesia yaitu (1) peri kebangsaan, (2) peri
kemanusiaan, (3) peri ke-Tuhanan, (4) peri kerakyatan, dan
(5) kesejahteraan sosial .
Dalam sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepatnya pada 1 Juni 1945. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.
Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Instruksi tersebut menegaskan tata urutan atau sistematika dan rumusan Pancasila, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas oleh Aim Abdulkarim.
Tata urutan atau sistematika rumusan Pancasila yakni sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hari Lahir Pancasila. Berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni merupakan salah satu hari penting dalam kalender bangsa Indonesia. Pasalnya, di tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia. Badan ini menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam sidang tersebut, anggota BPUPKI membahas mengenai dasar-dasar Indonesia merdeka.
Nilai Nilai Kebangsaan yang bersumber dari empat konsensus dasar Negara
Pertama Pancasila
1. Nilai Religius
2. Nilai Kekeluargaan
3. Nilai Keselarasan
4. Nilai Kerakyatan
5. Nilai Keadilan
Kedua UUD NRI 1945
1. Nilai Demokrasi
2. Nilai Kesamaan Derajat
3. Nilai Ketaan Hukum
Ketiga Bhineka Tunggal Ika
1. Nilai Toleransi
2. Nilai Keadilan
3. Nilai Gotong Roroyong
Keempat NKRI
1. Nilai Kesatuan
2. Nilai Persatuan Bangsa
3. Nilai Kemandirian
“Bangsa yang tidak percaya pada kekuatan dirinya sabagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka”
Presiden RI Ir Soekarno, pidato HUT Proklamasi 1963.
Disampaikan pada kelas PKPA DPN INDONESIA angkatan 19 Prosperity Tower lantai 11 SCBD Sudirman
, Jakarta Selasa 27 Agustus 2023.
Referensi
1. Pertarungan Idiologi Pancasila di Tengah Kepungan Idiologi Idiologi Dominan, Penulis Eko Handoyo, Rahmat Petuguran, Heri Rohayuningsih, Penerbit UNNES PRESS, November 2018.
2. Dokumen Lemhannas RI. Pentingnya Pemahaman Nilai Nilai Kebangsaan Bersumber dari Empat Konsensus Dasar Negara, Jakarta 24 Januar2023
3. Dokumen Negara Republik Indonesia