PELURU TAJAM
PELURU TAJAM
SELAMAT PAGI INDONESIA 🇮🇩
SUDAH TERLALU BANYAK PERISTIWA TEROR DAN LEDAKAN BOM YANG TERJADI DI TANAH AIR INDONESIA YANG MENGAKIBATKAN JATUHNNYA KORBAN, BAIK YANG MENINGGAL DUNIA, LUKA BERAT DAN RINGAN HINGGA LUKA PERMANEN, TERMASUK KORBANNYA ORANG ASING.
SEBELUM TAHUN 2000 TIDAK TERLALU BANYAK PERISTIWA TEROR DAN LEDAKAN BOM YANG TERJADI DI TANAH AIR SAMPAI-SAMPAI PERISTIWA TERSEBUT TIDAK BEGITU POPULER DI KALANGAN MASYARAKAT. KALAU PUN ADA, KALA ITU MASIH DIANGGAP BIASA, MEDIAPUN BELUM MEMBERITAKAN SEPERTI SAAT INI. SEBUT SAJA YANG PERTAMA TERJADI PADA 12 JANUARI TAHUN 1985, TEROR DAN ADA 9 KALI LEDAKAN BOM DI CANDI BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG JAWA TENGAH. DALAM PERISTIWA TERSEBUT ADA ANGGOTA BRIMOB SERSAN KEPALA SUGIAYANTO ASAL BOYOLALI DARI KESATUAN BRIMOB POLDA JAWA TENGAH DENGAN BERANI MENJINAKAN BOM YANG BELUM MELEDAK DARI 11 BOM YANG AKAN DILEDAKAN.
DAN YANG KEDUA TERJADI DI TAHUN 1986, TEROR YANG DILAKUKAN OLEH TSUTOMU SHIROKASI BEKAS ANGGOTA TENTARA MERAH JEPANG, MILITAN SAYAP KIRI YANG TELAH DIBUBARKAN DI JEPANG. DIA MENEMBAKAN ROKET KE KEDUTAAN JEPANG DI JALAN THAMRIN JAKARTA . TSUTOMO SHIROSAKI TELAH DIHUKUM 12 TAHUN PENJARA DI AMERIKA SERIKAT KARENA TELAH MELAKUKAN SERANGAN ROKET KE KEDUTAAN AMERIKA DI INDONESIA PADA TAHUN YANG SAMA.
SETELAH TAHUN 2000 SAMPAI DENGAN SAAT INI TEROR DAN LEDAKAN BOM DI TANAH AIR HAMPIR SERING TERJADI DAN DIBERITAKAN DENGAN SEMANGAT BISA SEHARIAN BREAKING NEWS OLEH SEMUA MEDIA DAN MENJADI GOOD NEWS.
SUDAH TERLALU BANYAK JUGA PERISTIWA TEROR DAN LEDAKAN BOM DI TANAH AIR YANG BERAKHIR SEMUANYA MELALUI TINDAKAN KEPOLISIAN DAN YANG PASTI DIAKHIRI DENGAN PENEGAKAN HUKUM.
KITA INGAT PERTAMA PERISTIWA TEROR DAN LEDAKAN BOM YANG TERJADI TANGGAL 11 JULI 2011 DI DESA SANOLO BOLO KABUPATEN BIMA NUSA TENGGARA BARAT, DI PESANTREN UMAR BIN KHATAB. DI DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN BERAKHIR DENGAN PENEGAKAN HUKUM TANPA PELURU TAJAM.
KEDUA PERISTIWA TEROR DAN LEDAKAN BOM PADA TANGGAL 9 NOVEMBER 2005 DI JALAN FLAMBOYAN KABUPATEN BATU MALANG JAWA TIMUR. BOM TERSEBUT DILEDAKAN OLEH ARMAN, SANG PENGAWAL TERORIS BERDARAH DINGIN DR. AZHARI. ARMAN MELEDAKKAN BOM BUNUH DIRI SETELAH TUANNYA DR. AZHARI DITEMBAK DENGAN SENJATA LARAS PANJANG CALIBER 556 MILIMETER MENGGUNAKAN PELURU TAJAM OLEH SALAH SATU ANGGOTA PASUKAN WALETHITAM.
DARI DUA CONTOH PERISTIWA TERSEBUT DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN DAPAT DITEGASKAN BAHWA, PERISTIWA PERTAMA PENEGAKAN HUKUM TANPA MENGGUNAKAN PELURU TAJAM DAPAT DILAKUKAN TERHADAP PELAKU TEROR ADA 8 PELAKU TEROR DAN BERAKHIR DENGAN PUTUSAN PENGADILAN.
PADA PERISTIWA KEDUA TINDAKAN KEPOLISIAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM DAN BERKHIR DENGAN MENGGUNAKAN PELURU TAJAM JUGA DAPAT DILAKUKAN.
PADA TINDAKAN KEPOLISIAN PERTAMA MENJADI HARAPAN KITA SEMUA TANPA ADANYA KORBAN JIWA MANUSIA KARENA POLISI TIDAK MENGGUNAKAN PELURU TAJAM . TAPI BUKAN BERARTI PADA TINDAKAN KEPOLISIAN KEDUA, MEMBUAT POLISI MENJADI KEDER, RAGU RAGU DAN TIDAK BERANI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG JELAS JELAS MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. KARENA PADA TINDAKAN KEDUA SEPANJANG DILAKUKAN DALAM BATAS ATURAN YANG BERLAKU, MAKA POLISI TIDAK PERLU KEDER, RAGU RAGU DAN HARUS BERANI UNTUK MENGAMBIL TINDAKAN KEPOLISIAN. SELAIN ITU SENJATA YANG DIPERTANGGUNG JAWABKAN PADA ANGGOTA POLISI YANG BERHAK TELAH MELALUI SELEKSI KETAT DAN SENJATA TERSEBUT TELAH TERDAFTAR PADA SIMAK BMN ARTINYA STATUS SENJATA SYAH BUKAN SENJATA ABAL ABAL ALIAS ILEGAL DISINI AKUNTABILITAS NYA DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN.
TINDAKAN KEPOLISIAN DENGAN MENGGUNAKAN PELURU TAJAM ADALAH TINDAKAN TERAKHIR ATAU TAHAP KEENAM DITAMBAH SYARAT :
1. PELAKU TINDAK PIDANA
2. MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM, SENJATA API DAN BOM
3. MEMBAHAYAKAN ORANG LAIN
4. MELUMPUHKAN
DUA HAL YANG MENJADI CATATAN PENTING BAHWA TINDAKANA KEPOLISIAN DALAM RANGKA :
1. PENEGAKAN HUKUM DAPAT DILAKUKAN TANPA PELURU TAJAM.
2. PENEGAKAN HUKUM PUN DAPAT DILAKUKAN DENGAN PELURU TAJAM.
SELAMAT PAGI INDONESIA 🇮🇩
SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA
JAKARTA 14 MEI 2019