HAM MILIK KITA
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan.
Semua orang sudah mengetahui & memahami apa itu isi Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk pasal demi pasal & penjelasannya. Saya membaca & menyimak pasal demi pasal di dalam buku UUD NRI tahun 1945 perubahan amandemen ke empat, ada 16 Bab, 37 Pasal & 196 ayat, 3 pasal aturan peralihan & 2 pasal aturan tambahan.
Dari sekian isi UUD NRI tahun 1945, ada dua kali disebut Menegakan Hukum, yang pertama di pasal 24 ayat 1 & pasal 30 ayat 4.
Hal ini menarik untuk disimak, karena kalimat Menegakan Hukum itu baru sebagai kata kerja, pertanyaannya siapa yang mengerjakan, jawabannya adalah Penegak Hukum Polri salah satunya & kegiatannya berupa Penegakan Hukum Tindak Pidana.
Bicara aksi Penegakan Hukum, bisa jadi yang paling menarik dibicarakan, bahkan bisa juga dijadikan sumber berita, karena aksi ketiga ini, ketika ada Ancaman Faktual yang terjadi dan meresahkan masyarakat maka harus dilakukan penegakan hukum atau tindakan represif, inilah yang ditunggu karena akan menjadi sumber berita hangat.
Berbeda dengan, ketika yang dilakukan pada aksi yang pertama pengelolaan Potensi Gangguan dan kedua Ambang Gangguan, dua aksi ini kurang diminati atau tidak menarik untuk dibahas atau dijadikan sumber berita.
Ketiga aksi tersebut adalah strategi Polri sebagai
Kementrian Lembaga yang mendapat mandat untuk mengelola Keamanan Dalam Negeri. Polri itu organ atau baru sebagai Lembaga Pemerintah yang diawaki oleh anggota Polri yang memiliki tugas sebagai pemelihara Kamtibmas, Pelayan dan juga sebagai Penegak Hukum.
Polri dalam pelaksanaan aksi penegakan hukum diatur oleh Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain diatur menurut Perkap tersebut & peraturan lainnya, menurut saya perlu ditambah empat is agar dalam aksi Penegakan Hukum khususnya dapat lebih Profesional & Akuntabel, adalah sebagai berikut :
1. Yuridis, setiap aksi Penegakan Hukum harus mempunyai landasan hukum & aturan lain yang berlaku karena Indonesia adalah Negara Hukum.
2. Taktis, setiap aksi Penegakan Hukum harus melalui perencanaan yang matang agar tidak berdampak pada kehidupan sosial lainnya.
3. Tehnis, setiap aksi Penegakan Hukum harus melalui tahapan Tindakan Kepolisian ( pelayanan, pengendalian, penanggulangan & penindakan ) yang efektif & efisien.
4. Etis, setiap aksi Penegakan Hukum harus dilakukan dengan segala pertimbangan tepat waktu, tempat dan sasaran.
Dengan demikian menurut saya empat is tersebut penting sebagai tambahan, untuk mendukung aksi pertama mengelola Potensi Gangguang, kedua Ambang Gangguan & terutama aksi ketiga Ancaman Faktual yang akan berimplikasi pada Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Para Penegak Hukum Polri, ketika itu juga akan berhadapan dengan para pelanggar hukum yang pada akhirnya akan berdampak pada kebebasan seseorang.
Tapi ingat bahwa Hak Asasi Manusia itu milik kita, oleh karena itu harus sama sama saling menghormati dan mendapat perlindungan Hak Asasi Manusia yang sama pula, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf G, 28 hutuf H, 28 huruf I & 28 huruf J UUD NRI Tahun 1945.
CAPE LEEUWIN
MARGARET RIVER
315 Kilometer Selatan Perth City WA
Kamis, 6 September 2018