DEMI KEAMANAN PEMBERI INFORMASI DILINDUNGI KONSTITUSI

by / Friday, 31 August 2018 / Published in berita

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban setiap warga negara yang dijamin undang-undang tersebut hingga pada tingkat pemahaman bagi setiap Warga Negara Indonesia. Salah satu contohnya adalah mengenai Pasal 28 huruf F. Pasal ini sengaja saya pilih untuk dibahas karena saat ini kita hidup di era digital yang mau tidak mau & suka tidak suka harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan di era Global People ini. Selain itu, kini kita hidup & berinteraksi di ruang publik yang didasari saling menghargai sesama, dengan segala peraturannya yang berlaku, jika ini dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, maka damailah negara Indonesiaku.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Delapan point penting yang termaktub sebagai hak warga negara dalam undang-undang ini, perlu digaris bawahi, yakni;
– memperoleh informasi
– mengembangkan pribadi
– mencari
– memperoleh
– memiliki
– menyimpan
– mengolah
– menyampaikan infomasi

Ini bermakna bahwa, setiap Warga Negara Indonesia dilindungi oleh Konstitusi tersebut dalam hal menyampaikan infomasi. Mengambil contoh pada beberapa momentum penangkapan terduga teroris oleh Polri di beberapa tempat di Indonesia. Masyarakat kerap terkaget-kaget ketika tetangganya tiba-tiba menjadi terduga teroris.
Bagi sebagian masyarakat, bisa jadi mereka memang tidak mengetahui tentang aktivitas tetangganya tersebut. Namun bisa pula ada yang mengetahui sebelumnya bahwa tetangga mereka adalah terduga teroris, akan tetapi mereka takut untuk menginformasikan hal tersebut. Atau malah mereka tidak mengetahui harus menginformasikannya ke mana dan kepada siapa.
Ketakutan untuk memberi informasi terkait hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi karena hukum negara melindungi pemberi informasi. Tegas dikatakan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 huruf F, bahwa negara melindungi setiap Warga Negara Indonesia dalam memberi informasi terkait.

KINGS PARK PERTH WA
31 Agustus 2018

TOP