2019 TAHUNNYA INDONESIA MEMILIH
Indonesia akan memilih dalam waktu 9 bulan kedepan tapi sejak beberapa bulan dan dua tahun yang lalu hitung hitungan situasi Politik sudah terasa hangat bahkan bisa menjadi panas hingga Indonesia Memilih nanti.
Selasa tanggal 28-08-18 jam 07.05 ada komentar dari Media Indonesia pada program Bedah Editorial.
Komentarnya cukup atraktif & informatif walaupun hanya mengulas dari satu sisi soal huruf M atau MENGAWASI Pelaksanaan Pemilu Indonesia 2019.
Sejarah Pemilu Indonesia sejak Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 sudah mengalami beberapa kali pemilu. Satu kali di masa Orde Lama, enam kali di masa Orde Baru, empat kali di masa Reformasi dan Tahun 2019 adalah yang ke lima dengan sistem Pemilu yang berbeda, inilah catatan sejarah Demokrasi Negeri Indonesia.
Diawali pada masa Orde Lama Tahun 1955 Pemilu diikuti oleh 29 Partai Politik & ada dua tahap, yang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 memilih anggota DPR lalu pada tanggal 15 Desember 1955 memilih anggota Konstituante.
Pada Pemilu Indonesia periode berikutnya pesta Demokrasi Bangsa ini digelar pada masa Orde Baru Tahun 1971. Pemilu yang diiuti oleh 9 Partai Politik & 1 Organisasi Masyarakat ini dilaksanakan di masa Pemerintahan Presiden Republik Indoneia Soeharto.
Kemudian Pada Pemilu Indonesia selanjutnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali sejak 1977, 1982, 1987, 1992 & 1997 dengan 3 peserta Partai Politik yaitu Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) & Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penyederhanaan Peserta Pemilu tersebut setelah Pemilu Tahun 1955 & 1971 berdasarkan pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik & Golkar.
Memasuki masa Reformasi, Pemilu Indonesia pertama digelar Tahun 1999 yang diikuti oleh 48 Partai Politik. Pemilu ini dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Tingkat I & DPRD Tingkat II & partisipasi jumlah suara pemilih 105.786.661, dengan jumlah kursi 462 anggota di DPR RI.
Era Reformasi terus bergulir mengantar atmosfir Demokrasi Indonesia terus meghangat dan berkembang dengan sangat pesat. Pemilu Indonesia Tahun 2004 pertama kalinya Warga Negara Indonesia dapat memilih secara langsung Presiden & Wakil Presiden RI, dengan jumlah Pemilih 113.462.414, dan jumlah kursi 550 anggota DPR RI, DPRD Tingkat I DPRD Tingkat II & anggota DPD.
Pada Pemilu Indonesia Tahun 2004 ditetapkan adanya Parlementary Threshold (PT) 2.5 %. Sehingga pada Pemilu Tahun 2004 yang lolos PT hanya ada 8 Partai Politik & berhak memperoleh kursi di DPR.
Berikutnya pada Pemilu Indonesia Tahun 2009 diikuti 44 Partai Politik dengan catatan 38 Partai Politik Nasional dan 6 Partai lokal Aceh. Diberlakukannya Parlementary Threshold 2.5 % , maka hanya ada 9 Partai Politik yang dapat Kursi di DPR RI dengan jumlah kuris 560 dengan 104.099.785 suara Pemilih.
Pemilu Legislatif dilaksanakan tanggal 09 April 2009 untuk memilih anggota DPR RI, 132 anggota DPD RI, serta anggota DPRD Propinsi & anggota DPRD Kabupaten Kota. Sedangkan untuk Pemilu Presiden & Wakil Presiden RI dilaksanakan tanggal 08 Juli 2009.
Kemudian pada Pemilu Indonesia Tahun 2014, diikuti oleh 12 Partai Politik Nasional & 3 Partai Politik lokal Aceh. Pemilihan umum Legislatif ini untuk menentukan anggota DPR, DPRD Tingkat I , DPRD Tingkat II & DPD yang dilaksanakan tanggal 09 April 2014. Sedangkan untuk Pemilihan umum Presiden & Wakil Presiden dilaksanakan pada tanggal 09 Juli 2014. Pelaksanaannya berdasarkan Undang Undang nomor 8 Tahun 2012 dengan Parlementary Threshold (PT) untuk DPR 3.5 %.
Pada Pemilu Indonesia Tahun 2019 mandatang, akan diikuti 20 Partai Politik, yang terdiri dari 16 Partai Politik Nasional & 4 Partai Politik lokal Aceh. Pemilihan Umum secara bersamaan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 untuk memilih anggota Dewan Legislatif DPR RI, DPD RI & DPRD serta memilih Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tentang M atau MENGAWASI yang diulas oleh Media Indonesia pada Program Bedah Editorial. Saya ingin tambahkan menjadi plus (+ ) 5 M, menjadi M+5 M, karena pada Pemilu 2019 kita harus menentukan Pilihan & mengambil sikap, sehingga harus jelas dimana posisi kita, itu lebih penting untuk Indonesia kedepan. Ada lima kata penting yang harus diperhatikan.
1. MEMILIH, MEMILIH adalah salah satu kata yang paling penting di Tahun 2019 karena Indonesia akan Memilih Anggota Legislatif, Presiden & Wakil Presiden RI. Kata tersebut merupakan Hak Politik bagi setiap Warga Negara Indonesia & harus LUBER ; Langsung Umum Bebas Rahasia, tentukan pilihanmu yang Baik dari yang Terbaik sesuai dengan hati nurani. Untuk itu anda sudah MEMILIH Indonesia di Tahun 2019.
2. MENGAMANKAN ; untuk mangamankan diri, lingkungan & Indonesia pada posisi NETRAL atau tidak punya Hak Memilih dan dipilih bagi Warga Negara Indonesia yang diatur oleh Undang Undang dan Peraturan yang berlaku, ini harus Konsisten, Disiplin, Patuh & Taat tidak boleh main main karena jika tidak akan mencederai Rakyat Indonesia.
3. MENGUSUNG, bagi Partai Politik & gabungan Partai Politik harus memiliki 20 % suara DPR atau 25 % suara Pemilu 2014 dapat menentukan pasangan capres & cawapres berdasarkan hasil kesepakatan beberapa Partai Politik Koalisi ( istilah ini Dominan ).
4. MENDUKUNG, bagi Partai Politik yang tidak memliki suara dominan, maka dapat ikut berkoalisi dengan Partai Politik dominan & dapat menentukan pilihan calon Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia.
5. MENONTON, Menonton sebagai Penonton pasif. Ini yang tidak boleh terjadi, karena kelompok ini termasuk golongan putih alias golput, tidak berani menentukan arah Politiknya untuk Memilih Indonesia Tahun 2019 dan Kemajuan Indonesia Kedepan. Jadilah Penonton aktif yang turut serta bersama sama MEMILIH INDONESIA 2019.
Hyden Wave Rock Perth West Australia, 28 Agustus 2018